Rabu, 13 Juli 2011

Perawat Sebagai Saksi Ahli

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya berkat dan karunia-Nya lah penyusunan makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu. Terimakasih pula penyusun ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung penyusun baik secara moral maupun material guna penyusunan makalah ini.
Makalah ini berisi pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan tentang perawat sebagai Saksi Ahli sehingga dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca. Adapun tujuan spesifik dari pembuatan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan para mahasiswa keperawatan Universitas Respati Yogyakarta dan pembaca mengenai perawat sebagai saksi ahli
Penulis menyadari sepenuhnya, walaupun penulis berusaha secara maksimal mencurahkan segala pikiran dan kemampuan yang penulis miliki, makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahanya, baik dari segi bahasa, pengelolaan maupun dalam penyusunannya. Maka dari itu penulis sangat megharapkan kritik dan saran yang membangun sehingga masukan kritik dan saran tersebut dapat membantu penulis untuk terus menyempurnakan penyusunan makalah pada masa yang akan datang. Atas perhatiannya itu penulis mengucapkan terima kasih.


Yogyakarta, 7 Juni 2011


Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi, tindak kejahatanpun semakin kompleks dan ber-variasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum melibatkan berbagai disiplin ilmu. Berdasarkan pasal 179 KUH Pidana (Moeljatno, 1996), Sebagai orang yang memiliki keahlian dan pengetahuan di bidang keperawatan, perawat dapat dilibatkan sebagai saksi ahli untuk dimintai pendapat dan keterangannya sesuai dengan keahliannya dipengadilan. (Rahman Ardan, 2007)
Setiap orang yangdimintai pendapatnya sebagai ahli keperawatan berkewajiban memberikan keterangan ahli demi keadilan. Demikian juga pasal 53 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ditegaskan bahwa tenaga kesehatan dapat dilibatkan dalam upaya pembuktiandengan melakukan tindakan medis tertentu, baik dalam perkara pidana maupun perkara lainnya melalui permintaan tertulis oleh pejabat yang berwenang yang menangani kasus tersebut. (Rahman Ardan, 2007)
Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Kesehatan Nomor 23/1992 (Dep.Kes.RI, 1992), dalam kedudukannya sebagai tenaga kesehatan, perawat bertugas menjalankan kewajibannya sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya. Sehubungan dengan tugas tersebut, sesuai pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32/1996 (Peraturan Pemerintah, 1996) tentang Tenaga Kesehatan, perawat berkewajiban di antaranya untuk menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien,karena hubungan dokter – pasien didasarkan kepercayaan.Berdasarkan pasal 322 ayat (1) KUHA Pidana (Aksara Baru, 1998),apabila seorang dokter/dokter gigi dengan sengaja membuka rahasia jabatandapat diancam pidana penjara atau membayar denda. Karena profesinya untuk menyimpan rahasia jabatan, maka dokter gigi memiliki hak ingkar. (Rahman Ardan, 2007)
Terdapat 2 aliran pendapat tentang penggunaan hak ingkar dan kewajiban menyimpan rahasia, yaitu aliran mutlak yang menyebutkan bahwa rahasia jabatan sama sekali tidak boleh dibuka, serta aliran relatif yang menyebutkan rahasia jabatan dapat dibuka tergantung kasus yang dihadapi. Di Indonesia aliran relatif ini lebih banyak dianut. (Amelz, 1982).

B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Pembaca diharapkan megetahui tentang gambaran umum mengenai peluang usaha yang ada dalam Perawat sebagai Saksi Ahli.
2. Tujuan Khusus
1. Mahasiswa dapat megetahui definisi perawat sebagai saksi ahli
2. Mahasiswa dapat mengetahui syarat perawat sebagai saksi ahli
3. Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan perawat sebagai konsultan hukum dengan saksi ahli
4. Mahasiswa dapat mengetahui tata cara pemanggilan saksi ahli
5. Mahasiswa dapat mengetahui persiapan perawat sebagai saksi ahli
6. Mahasiswa dapat mengetahui kewajiban dan hak perawat sebagai saksi ahli
7. Mahasiswa dapat mengetahui perencanaan dalam pembuatan usaha perawat sebagai saksi ahli

















BAB II
TINJAUAN TEORI

A. Definisi
Saksi ahli adalah seseorang yang dapat menyimpulkan berdasarkan pengalaman keahliannya tentang fakta atau data suatau kejadian, baik yang ditemukan sendiri maupun oleh orang lain, serta mampu menyampaikan pendapatnya tersebut (Franklin C.A, 1988), dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagai saksi ahli harus dapat menarik kesimpulan, serta menyatakan pendapat sesuai dengan keahliannya. Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat (1), keterangan ahli yang diberikan oleh saksi ahli di pengadilan adalah merupakan salah satu alat bukti yang syah. (Rahman Ardan, 2007)

B. Syarat Perawat Sebagai Saksi Ahli
Pengacara melihat beberapa faktor ketika mereka mempertahankan perawat baik konsultan hukum atau saksi ahli, dengan syarat : (Paterson, 2007)
a. Seorang perawat harus memiliki minimal sarjana ilmu di keperawatan untuk menarik minat firma hukum atau lembaga kesehatan.
b. Perawat yang memiliki pengalaman klinis saat ini di bidang minat atau perhatian.
c. Sertifikasi Specialty adalah faktor lain yang akan dipertimbangkan ketika mempertahankan perawat konsultan hukum atau saksi ahli.
d. Reputasi perawat di daerahnya, keahlian merupakan faktor penting juga.
e. Seorang perawat yang memiliki masalah hukum sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai saksi ahli.
f. Seorang perawat harus dapat menerjemahkan isu-isu kompleks tentang kesehatan dengan istilah sederhana yang dimengerti oleh pengacara lain, juri, dan hakim.

C. Perbedaan Perawat sebagai Konsultan Hukum dengan Saksi ahli
Ada beberapa perbedaan penting antara perawat konsultan hukum dan saksi ahli :
1. Perawat konsultan hukum biasanya disewa untuk meninjau kasus-kasus dan menentukan apakah kasus ini berjasa. Dalam membuat penentuan ini, mereka biasanya mengatur catatan medis yang bersangkutan dan menyiapkan kronologis atau waktu yang terkait dengan kasus tertentu. Mereka mungkin juga bertanggung jawab untuk meneliti sastra dan standar pelayanan yang penting berkaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut. Beberapa konsultan hukum perawat membantu pengacara karena mereka merumuskan pertanyaan yang akan ditanyakan pada deposisi atau di pengadilan. Konsultan Hukum perawat juga dapat disewa oleh organisasi perawatan kesehatan untuk melayani sebagai manajer risiko atau ahli pengurangan risiko. Salah satu perbedaan yang sangat penting adalah bahwa perawat konsultan hukum tidak biasanya menawarkan kesaksian ahli di deposisi atau di pengadilan. Akibatnya, beberapa perawat praktek maju mungkin merasa sulit untuk disewa oleh sebuah firma hukum karena biro hukum mungkin tidak ingin menduplikasi meninjau grafik dan persiapan kasus ketika mereka akan harus memiliki saksi ahli juga meninjau kasus untuk bersaksi. Jika Anda dipertahankan sebagai perawat konsultan hukum Anda mungkin mengharapkan imbalan kurang daripada jika anda melayani sebagai saksi ahli karena tanggung jawab kurang terlibat.
2. Saksi ahli Perawat terlibat dalam kegiatan yang mirip dengan perawat konsultan hukum. Sebagai contoh, mereka mungkin akan diminta untuk mengatur catatan medis, menyiapkan garis waktu, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan. Namun, juga diharapkan bahwa mereka akan bersedia untuk bersaksi di deposisi dan sidang harus perlu timbul. Seperti perawat konsultan hukum, saksi ahli juga bisa disewa oleh organisasi perawatan kesehatan di posisi pengurangan risiko. Ahli saksi biasanya cukup dibayar sedikit lebih untuk layanan mereka.

D. Tata Cara Pemanggilan Saksi Ahli
Tata cara pemanggilan saksi ahli diatur dalam pasal 227 KUHAP, secara garis besarnya adalah :
1. Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
2. Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
3. Bila orang yang dipanggil tidak terdapat disalah satu tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau pejabat, dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat dimana orang yang dipanggil tinggal.

E. Persiapan Perawat Sebagai Saksi Ahli
Perawat konsultan hukum dan peran saksi ahli membutuhkan fleksibilitas. Dalam sejumlah kasus, saksi atau ahli konsultan perlu :
1. Menyiapkan bahan dan meninjau dokumen produktif dalam waktu yang relatif singkat.
2. Saksi ahli perawat juga harus siap untuk tampil di deposisi atau dalam sidang ketika diperintahkan.

F. Kewajiban dan Hak Perawat sebagai Saksi Ahli
Didasarkan KUHAP, saksi ahli memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut:
1. Kewajiban sebagai saksi alih:
a. Didasarkan pasal 159 ayat (2) KUHA Pidana saksi ahli wajib menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.
b. Didasarkan pasal 160 KUHA Pidana, saksi ahli wajib ber-sumpahmenurut agamanya untuk memberi keterangan yang sebenarnya.
2. Hak sebagai saksi ahli:
a. Didasarkan pasal 229 KUHAP, saksi ahli yang telah hadir berhak mendapatpenggantian biaya menurut Undang-undang yang berlaku.
Walaupun seorang perawat dapat menggunakan hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan karena adanya kewajiban menyimpan rahasia jabatan,berdasarkan pasal 179 ayat (1) KUHA Pidana, setiap orang yang diminta - minta pendapatnya sebagai keperawatan atau tenaga kesehatan lainya, kita harus wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Sekalipun perawat memiliki hak ingkar untuk dapat menolak memberikan keterangan yang berhubungan dengan pasiennya, karena kewajiban menjaga rahasia jabatan, tetapi harus disadari tanggung jawabnya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara. Perawat dapat membuka kerahasiaan pasien bila :
1. Ada perintah dari hakim, sesuai pasal 180 ayat (1) KUHA Pidana.
2. Ada permintaan tertulis dari penyidik, sesuai pasal 133 KUHA Pidana.
3. Untuk melaksanakan perintah atasan, sesuai pasal 51 KUHA Pidana, contoh Perawat Militer.
4. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang, sesuai pasal 50 KUHA Pidana.
5. Kasus yang dihadapi menyangkut kepentingan umum yang membahayakan ketertiban umum, dimana pendapat dan keterangan yang diberikan perawat dapat memberi nilai bagi proses keadilan. Apabila perawat menolak memenuhi kewajiban untuk dipanggil sebagai saksi ahli dibidang Keperawatan, maka berdasarkan pasal 224 KUHA Pidana, diancam pidana penjara.

G. Perencanaan dalam Pembuatan Usaha Perawat sebagai Saksi Ahli
1. Proses Perencanaan Usaha
a. Mengidentifikasi Peluang Usaha
Pada saat ini banyak sekali kelalaian yang dilakukan oleh perawat dalam melakukan tindakan keperawatan dan perawat juga banyak berurusan dengan masalah hukum. Masalah seperti ini yang dapat mendasari untuk membuka peluang usaha entrepreneurship.
b. Menentukan Jenis Usaha yang akan dijalankan
Sebagai seorang perawat entrepreneurship dapat membantudalam menyelesaikan masalah masalah kelalaian perawat dalam melakukan tindakan keperawatan perawat dapat membuka peluang usaha sebagai saksi ahli.
c. Faktor Pendukung
1) Banyaknya kelalaian yang dilakukan seorang perawat dalam memberikan tindakan keperawatan kepada pasien
2) Adanya kelegalan dalam usaha perawat sebagai saksi ahli
d. Faktor Penghambat
1) Terbatasnya sumber modal yang ada
e. Faktor Lingkungan
1) Internal contohnya kurangnya pengetahuan, ketrampilan dan pengala man dalam berwirausaha.
2) External contohnya banyaknya pesaing dalam penyediaan jasa yang sama.
2. Implementasi
Tahap ini merupakan tahap yang paling inti dalam proses berbisnis dan tentu saja merupakan tahap yang paling sulit. Semua orang bisa punya ide, namun tidak semua orang berani take action.
a. Sasaran : Perawat yang berurusan dengan masalah hokum yang melakukan kelalaian ( malpraktek ) dalam tindakan keperawatan.
b. Biaya : Biaya diambil dari keputusan dua belah pihak antara partner dan kita sebagai perawat sebagai saksi ahli.
3. Evaluasi
Dari evaluasi ini, kita bisa mengetahui implementasi yang kita lakukan berhasil atau tidak. Sama dalam dunia bisnis, evaluasi akan memberikan gambaran kepada kita konsep yang sudah kita jalankan berhasil atau tidak. Jika berhasil, maka kita bisa lakukan peningkatan, namun jika tidak, perubahan rencana dan strategi bisa dilakukan.






















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perawat sebagai saksi ahli adalah seorang perawat yang dapat dimintai pendapat dan kesaksiannya dalam bidang keperawatan. Dalam bertindak sebagai saksi ahli perawat tersebut tidak memiliki masalah hukum, perawat juga harus mempersiapkan bahan dan dokumen yang dibutuhkan. Terdapat perbedaan antara perawat sebagai konsultan hukum dengan saksi ahli, dimana perawat sebagai konsultan hukum merupakan tugasnya membantu hakim untuk mengumpulkan pertanyaan yang nantinya akan ditanyakan di pengadilan sedangkan perawat sebagai saksi ahli merupakan tugasnya untuk mengatur catatan medis, menyiapkan, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan.

B. Saran
1. Seorang perawat sebagai saksi ahli harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang keperawatan seperti ( mengatur catatan medis, menyiapkan, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan)
2. Seorang perawat entrepreneur harus mempunyai pengetahuan, pengalaman, pelatihan dalam berwirausaha di bidang saksi ahli.













DAFTAR PUSTAKA

Paterson, M. A. (2007). medscape nurse. jurnal for nurse practitioners , 29-32.
Sumar, A. (2007). Dokter Gigi Sebagai Saksi Ahli Dalam PerkaraPidana. Bandung: Universitas Padjajaran.
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/06
Rahman Ardan, A. (2007). Dokter Gigi Sebagai Saksi Ahli Dalam PerkaraPidana. Bandung: Universitas Padjajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar