Rabu, 13 Juli 2011

Nursing Agency

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perawat di era sekarang merupakan tenaga kerja pelayanan kesehatan yang banyak dibutuhkan . Banyak negara seperti Amerika, Australia, Uni Emirat Arab, Jepang, Inggris, Irlandia dan negara-negara yang lebih membutuhkan perawat dengan mendesak. Masalah kekurangan perawat bagi negara-negara diatas memberikan kesempatan kepada perawat profesional untuk menghadapi tantangan bisnis global. Mereka tidak dapat menyediakan dengan cukup tenaga perawat lokal untuk memenuhi kekurangan perawat, oleh karena itu pemerintah setempat mempekerjakan dari lintas negara. (Agency, 2009)
Statistik menunjukkan bahwa saat ini 84% dari rumah sakit AS yang kekurangan dan layanan mereka terpengaruh karena kekurangan tenaga perawat yang dialami oleh Amerika. Dengan kekurangan perawat sekarang situasi akan menjadi lebih buruk dalam tahun-tahun berikutnya seperti yang diungkapkan oleh American Hospital Association. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh nursing agency untuk memenuhi kekurangan tenaga perawat dengan menyediakan tenaga keperawatan. Apalagi pada saat hari-hari libur ataupun hari raya, banyak perawat yang mengambil cuti atau libur. Ini merupakan kesempatan besar untuk nursing agency dalam memenuhi tenaga keperawatan

B. Tujuan
1. Tujuan umum:
Mahasiswa memahami gambaran tentang mendirikan dan menjalankan Nursing Agency sebagai bentuk nurse enterpreneur.
2. Tujuan Khusus:
a. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian nursing agency
b. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan nursing agency.
c. Mahasiswa mampu menyebutkan manfaat dan kerugian nursing agency.
d. Mahasiswa mampu menyebutkan peraturan nursing agency
e. Mahasiswa mampu menjelaskan pendapatan dan asuransi nursing agency.
f. Mahasiswa mampu menjelaskan perihal keuangan nursing agency
g. Mahasiswa mampu menjelsakan bagaimana perekrutan nursing agency
h. Mahasiswa mampu menjelaskan bagaimana memberi pelayanan yang baik kepada perawat.
i. Mahasiswam mampu menjelaskan bagaimana mendirikan nursing agency.
j. Mahasiswa mampu menjelaskan bagaimana mengoperasikan nursing agency.





















BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Definisi
Nursing Agency merupakan upaya keperawatan untuk dapat memenuhi kebutuhan perawatan diri individu dan mencapai kemandirian yang dapat dilakukan dengan cara : mengenali kebutuhannya, memenuhi kebutuhan, melatih kemampuannya. (sailormanyahya, 2010)
Definisi nursing agency seperti yang muncul di Florida Statuta 400,462 menyatakan "Seseorang yang mendapat, membuat penawaran, apakah janji untuk mendapatkan kontrak kesehatan bagi para profesional kesehatan seperti perawat terdaftar, perawat berlisensi praktis, asisten perawat bersertifikat, pembantu rumah kesehatan, sahabat atau pembuat rumah, yang dikompensasi dengan biaya sebagai kontraktor independen, termasuk, namun tidak terbatas pada, kontrak untuk penyediaan pelayanan, kepada pasien dan kontrak untuk memberikan tugas pribadi atau jasa staf ke fasilitas perawatan kesehatan berlisensi di bawah bab 395, bab ini atau bab 429 atau badan usaha lainnya . (Blanche)
Di AS nursing agency menjadi penyedia keperawatan staf per hari atau untuk jangka waktu lebih lama untuk rumah sakit, kantor medis dan perorangan. Nursing agency adalah perusahaan kecil yang dikelola oleh individu. (Blanche)
Home Nursing agency berarti suatu agen agen yang menyediakan jasa yang secara langsung, atau bertindak sebagai suatu agen penempatan, dalam rangka memberikan keterampilan jasa perawatan ke para orang lain di tempat tinggal mereka.( (National Private Duty Association, Life Services Network, Illinois Home Care Council, 2007)
Jadi nursing agency adalah suatu bisnis yang menyediakan perawat tambahan untuk merawat seseorang ke rumah sakit, individu dan kantor medis dalam rangka memberikan jasa perawatan dengan cara : mengenali kebutuhannya, memenuhi kebutuhan, melatih kemampuannya dalam waktu tertentu, biasanya nursing agency adalah sebuah perusahaan kecil yang dikelola oleh individu.




B. Tujuan nursing agency
Berdasarkan pengertian nursing agency maka tujuan dari nursing agency adalah :
1. Memenuhi kebutuhan individu untuk mencapai kemandirian dengan cara mengenali kebutuhan dan kemampuannya.
2. Menyediakan pelayanan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh klien
3. Memberikan kemudahan bagi institusi yang membutuhkan tenaga kesehatan sementara/ dalam jangka waktu tertentu
4. Menyalurkan jasa tenaga kesehatan dalam bidang keperawatan dalam menerapkan potensi professional
5. Menyediakan jasa yang secara langsung atau bertindak sebagai suatu agen penempatan, dalam rangka memberikan ketrampilan jara perawatan kepada orang lain

C. Manfaat dan Kerugian Nursing Agency
Manfaat nursing agency
1. Jadwal perawat fleksibel. Perawat bisa menyelesaikan tugas mereke di rumah sakit kemudian mengambil waktu istirahat hal ini bisa di manfaatkan untuk mereka yang mengambil studi.
2. Bayarannya biasanya lebih tinggi karena mereka mengeluarkan biaya trasportasi dan mereka juga biasanya digunakan dilokasi dan dalam posisi dengan memiliki tingkat turnover yang tinggi.
Kerugian nursing agency
1. Rumah sakit membayar upah lebih tinggi sehingga banyak memakan anggaran sehingga mereka coba-coba cara baru untuk memenuhi kebutuhan staf mereka.
2. Perawat agen tidak dilindungi oleh serikat pekerja
( medical careers guide,2011)

D. Pengaturan Nursing Agency
1. Ketenagaan (Dean, 2004)
Ketenagaan harus memiliki sertifikat dan memiliki ijin. Mereka harus mempunyai suatu cakupan pengetahuan yang cukup, pengalaman dan keahlian untuk menjalankan agency. Pendaftaran inspektorat harus didasarkan dengan relevansi departemen pemerintahan atau komisi pengawas, mereka akan memiliki kriteria-kriteria untuk di inspeksi. Materi utama yang nantinya akan diperiksa meliputi:
• Beberapa perubahan untuk staff managemen dan personil yang berkualitas yang bertanggung jawab untuk perekrutan dan penempatan.
• Penempatan arsip perawat.
• Penanganan keluhan.

2. Administrasi (Dean, 2004)
Semua staff dilibatkan dengan wawancara dan penempatan perawat harus sesuai dengan keahliannya. Salinan tentang staff NMC harus disampaikan untuk mendapat persetujuan oleh pendaftaran. Bagian pendaftaran harus diberitahukan di dalam menulis tentang segala perubahan kepada anggota agency untuk disetujui, dan memasukkan dokumentasi.
Semua personil yang dipekerjakan oleh agen dijaring dengan pewawancaraan staff dan staff penempatan perlu menerima pelatihan yang sesuai meliputi: pengoperasian agen, ketentuan hukum, pewawancaraan, memproses aplikasi, dan kecakapan checking. Mereka juga mempunyai kemampuan untuk menilai ketrampilan agen keperawatan dan menyesuaikan dengan kebutuhan klien. Agen mestinya tidak dengan sadar mempekerjakan seseorang yang mungkin dianggap tak layak kecuali dengan persetujuan yang tertulis.
3. Hal yang harus dimiliki home nursing agency (National Private Duty Association, Life Services Network, Illinois Home Care Council, 2007)
Home Nursing agency harus:
1. Memiliki surat persetujuan tertulis dengan klien.
2. Adanya aturan untuk penerimaan dan pemecatan klien.
3. Menyediakan jasa dibawah rencana perawatan yang dibedakan dengan yang lain.
4. Membicarakan dengan dokter klien.
5. Beroperasi di bawah kebijakan-kebijakan tertulis yang mengatur administrasi dan pengawasan biologi dan obat.
6. Menyimpan arsip klinis.
7. Mengoperasikan suatu program peningkatan kualitas.



E. Pendapatan dan Asuransi (Dean, 2004)
1. Pendapatan.
Jika suatu agen beroperasi untuk pendapatan komersil, nasihat harus dicari dari otoritas departemen perencanaan lokal seperti pada pendapatan yang diusulkan agar dapat digunakan untuk beroperasinya suatu agen. Suatu aplikasi mungkin diperlukan guna untuk perubahan. Pendapatan harus menjamin keamanan, bersih dan yang sesuai yang diperlengkapi. Pendapatan direkomendasikan untuk arsip rahasia sehingga perlu lemari penyimpanan yang bisa mengunci, tahan api. Agen harus memajang suatu pesan yang memberi rincian badan pendaftaran yang sesuai di dalam kasus dari suatu permintaan keterangan atau keluhan.
2. Asuransi
Asuransi direkomendasikan kepada agen untuk mencari profesional asuransi, terutama sebagai berikut:
• Pekerja tanggungan asuransi ini adalah wajib hukumnya bagi semua bisnis dan salinan sertifikat dari asuransi harus ditunjukan pada semua pendapatan.
• Publik pertanggungan asuransi harus dilindungi dengan undang-undang.
• Perlindungan asset ( bangunan, contents,motor sarana (angkutan), komputer dan peralatan specialised) memberi pertimbangan khusus untuk mengasuransikan untuk penggantian asset.
• Asuransi malprakterk harus dilaksanakan dengan persetujuan undang-undang.

F. Perihal Keuangan (Dean, 2004)
1. Kerangka tentang undang-undang.
Perundang-undangan yang utama adalah pajak pendapatan dan tindak korporasi tahun 1988 yang telah diamandemen oleh finance act. Agen harus tercatat di kantor pajak setempat guna mendapatkan nomor, jumlah acuan, dan dokumen dan perlu juga petunjuk untuk operasi pajak dan sistem asuransi nasional untuk agen.
Agen harus memberitahukan kepada kantor pajak apakah sistem gaji dilakukan secara manual atau komputerisasi. Jika terjadi perubahan agen harus memberitahukan kepada kantor pajak.

2. Pajak dan asuransi nasional
Staff agen harus terbiasa dengan pajak dan Sistem Asuransi Nasional dan bisa menasehati perawat agen dengan tepat. Jika ragu-ragu, agen perlu menghubungi kantor pajak atau agen kontribusi untuk bantuan dan nasihat. Rincian pajak perawat agen dan asuransi nasional harus didapatkan saat wawancara dan menerangkan metode pembayaran agency. Pelamar seharusnya ditanya apakah mereka bersedia hak atas upahnya dikurangi untuk kontribusi asuransi nasional.

3. Pajak pertambahan nilai.
Ketika ukuran agency mengalami perputaran mungkin diperlukan untuk mendaftarkan pajak pertambahan nilai. Bagaimanapun pajak pertambahan nilai dibebankan kepada status agen.
• Status agen harus dietntukan sebelum agen mulai beroperasi.
• Status dari agen tergantung dari beberapa faktor yaitu terminologi agen dan kondisi-kondisi penempatan staff dan agen.
• Pertanyaan status adalah kompleks dan nasihat perlu dicari dari suatu penasehat hukum dan seorang akuntan.
4. Pembayaran ke agen
Para agen harus mempunyai dana yang cukup untuk mebayar perawat dengan mengabaikan apakah klien telah membayar agen atau tidak. Perawat harus dilengkapi dengan rincian gaji. Gaji perawat perlu menunjukan kode pajak mereka sekarang, pengurangan pajak komulatif dan total gaji sampai saat ini. Tiap-tiap perawat yang ditugaskan harus mempunyai nomor gaji.

5. Pensiunan
Dalam undang-undang Rencana Pensiun tahun 2001 adalah menuntut pemberi kerja dengan karyawan lima orang atau lebih untuk memberikan pensiunan.

6. Keuntungan Pajak Agency
Bisnis akan diperlukan untuk memfile suatu pajak tahunan dan mematuhi peraturan di atas. Hal ini diperlukan untuk memperkirakan laba tahunan dan pajak upah.

G. Perekrutan (Dean, 2004)
1. Lamaran
Formulir lamaran harus dirancang untuk mengambil ke dalam kecakapan tanggung jawab para pekerja. Lamaran merupakan suatu gagasan yang baik untuk menggunakan catatan untuk mengurangi resiko salah mengira.
2. Identitas Pribadi
Identitas pribadi meliputi:
a. Nama Lengkap
b. Alamat
c. Tempat, tanggal lahir
d. Agama
e. Dll
3. Keterampilan
Mengikuti training atau kursus.
4. Pengalaman Kerja
Memiliki pengalaman kerja setidaknya lima tahun memberi pertimbangan untuk meletakkan dimana di dalam ketenagakerjaan.
5. Catatan Kesehatan
Pelamar harus memberikan keterangan tertulis yang menunjukkan dirinya telah di imunisasi sebagai syarat untuk melakukan praktek. Pelamar juga harus menunjukkan rincian kesehatan, meliputi:
• Penyakit menular yang diderita pelamar
• Kesehatan psikis dan fisik pelamar
• Penyakit yang berhubungan dengan punggung
• Pemeriksaan kesehatan terakhir.

6. Kesediaan
Surat perjanjian yang berisi ketersediaan perawat melakukan pekerjaan bersama agen.
7. Wawancara
Semua perawat agen harus diwawancarai oleh seseorang yang memiliki kecakapan dan telah disetujui oleh badan pendaftaran. Wawancara harus berlangsung disuatu tempat yang bebas dari gangguan atau pengacau.
8. Final statemen.
Pada waktu ini agen perlu juga memastikan bahwa perawat agen memahami bahwa:
• mereka secara profesi bertanggung jawab untuk tindakan mereka
• mereka harus dapat dipercaya dan tepat pada waktunya
• mereka berpakaian yang bisa diterima oleh klien
• mereka harus mentaati Kesehatan & Keselamatan di tempat kerja.
• identifikasi agen badge/card harus dikenakan atau dibawa terus menerus ketika bekerja
9. Acuan
orang yang memberi penilaian pada pelamar harus memberikan konfirmasi informasi yang benar tentang pelamar dan menafsirkan:
• apakah pelamar tersebut pantas bekerja untuk agen
• catatan penyakit.
• Kejujuran.
• Keandalan.
• Kemampuan profesional.
10. Surat keterangan catatan kepolisisan ( CRB)
CRB akan menyediakan suatu pelayanan yang disebut disclosure. Ada 3 level disclosure:
• Basic disclosure menunjukan semua hukuman pada tingkat nasional.
• Standard disclosure terutama untuk posisi yang melibatkan kontak reguler dengan anak-anak dan kepekaan terhadap orang tua. Ini berisikan tentang semua catatan hukuman lebih detail tentang perhatian, cercaan, atau peringatan.
• Enhanced disclosure adalah kontak yang lebih besar kepada anak-anak atau orang dewasa seperti perawat, pekerja sosial, dan dokter. Ini melibatkan suatu tingkat ekstra untuk berkonsultasi dengan arsip kepolisian lokal sebagai tambahan terhadap cek dengan Polisi Komputer Nasional ( PNC) dan Daftar Departemen Pemerintah.

H. Menyediakan pelayanan yang baik kepada perawat. (Dean, 2004)
Agen harus menyediakan suatu buku pegangan pegawai yang meliputi:
• Peran dan tanggung jawab.
• Kebutuhan tata kearsipan.
• Pelatihan.
• Informasi kesehatan dan keselamatan.
• Jaminan asuransi.
Untuk mencapai standard tinggi di dalam menempatkan suatu agen perawat, kebutuhan kedua-duanya klien dan perawat harus diambil dipertimbangan. Manajer Agen diharapkan untuk:
• mendengarkan, menilai, berkomunikasi dengan dan menasehati klien.
• memonitor mutu penempatan untuk kedua-duanya klien dan perawat agen serta kepuasan.


I. Mendirikan Nursing Agency.
Dalam mendirikan sebuah usaha nursing agency, perlu dilakukan beberapa hal :
1. Menentukan lokasi yang strategis dan memadai yang sesuai
2. Memiliki aturan dan pengaturan usaha yang matang yang dapat membantu mengkuatkan menangani perdagangan
3. Memiliki aturan kesepakatan antara pelanggan dengan pekerja dalam agency, seperti pelayanan yang tersedia atau biaya yang sesuai
4. Memiliki aturan dan ketegasan yang ketat sehingga dapat menangkis kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian
5. Mengiklankan usaha yang didirikan kepada semua orang yang nantinya menjadi konsumen/ target sasaran bagi pengguna jasa nursing agency, mungkin dapat dilakukan dengan menyebar selebaran,menyebar kartu nama, membuat situs periklanan yang mudah atau pun melalui sarana media seperti TV, Radio, internet, atau surat kabar
6. Mempersiapakan sarana prasarana yang diperlukan.
7. Menyiapkan sebuah kantor di lokasi di mana pelanggan dikelola dekat,
8. Memiliki prinsip-prinsip sehingga dapat menata dan mengelola usaha dengan baik.
Strategi pemasaran dalam enterpreneur terdiri dari 5 elemen yaitu:
1. Pemilihan pasar.
Pasar yang dipilih dalam bisnis nursing agency adalah rumah sakit, home care, klinik, praktek dokter yang membutuhkan tenaga kerja perawat tambahan.
2. Perencanaan produk
Produk yang ditawarkan adalah jasa perawat. Dimana perawat agen memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan dan pengalaman.
3. Penetapan harga.
Harga disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan dan lamanya bekerja, selain itu harga ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
4. Distribusi
Distribusi dilakukan dengan mendirikan kantor nursing agency yang memiliki lokasi yang strategis, mudah dijangkau kendaraan umum.
5. Komunikasi pemasaran/promosi
Promosi dilakukan dengan selebaran , kartu nama, membuat situs periklanan yang mudah atau pun melalui sarana media seperti TV, Radio, internet, atau surat kabar
J. Mengoperasikan Nursing Agency
Untuk mengoperasikan satu nursing agency membutuhkan banyak dana , karena lembaga perawat untuk membayar kepada perawat sebagai dan ketika mereka bekerja di rumah sakit, sedangkan lembaga keperawatan mendapatkan pembayaran setelah 3 sampai 4 bulan. Nursing agency beroperasi pada margin 4% sampai setinggi 70% tergantung pada kualitas perawat dilibatkan oleh agen. (Blanche)
Nursing agency beroperasi untuk memenuhi kebutuhan musiman rumah sakit. Rumah sakit lebih memilih membayar lembur untuk staf mereka selama liburan bukan availing jasa seorang agen keperawatan untuk mempekerjakan perawat melalui mereka. Pada bulan-bulan musim panas, ketika staf rumah sakit terus liburan dengan durasi lama, ada bisnis yang baik untuk nursing agency. (Blanche)
Jadi untuk menjalankan nursing agency dibutuhkan dana yang banyak karena pembayaran akan didapatkan setelah 3 sampai 4 bulan sehingga untuk membayar perawat menggunakan dana yang dimiliki agen. Pada musim-musin tertentu permintaan perawat mungkin akan meningkat karena banyaknya staff yang liburan panjang sehingga dibutuhkan perawat pengganti untuk mengisi kekosongan staf


















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Jadi nursing agency adalah suatu bisnis yang menyediakan perawat untuk merawat seseorang ke rumah sakit, individu dan kantor medis dalam rangka memberikan jasa perawatan. Sedangkan home nursing agency adalah suatu agen yang secara langsung menyediakan perawat untuk memberikan jasa kepada individu di rumahnya. Peraturan nursing agency ada 2 yaitu ketenagaan dan administrasi. Untuk perekrutan tenaga harus meliputi beberapa hal yaitu dengan melampirkan berbagai macam surat seperti surat tentang kesehatan, surat keterangan catatan kepolisisan, surat pernyataan persetujuan dan lain-lain.
Nursing agency memiliki beberapa manfaat/ keuntungan yaitu perawat memiliki waktu yang fleksibel dan bisa mendapat gaji yang lebih tinggi sedangkan kerugiannya adalah rumah sakit membutuhkan anggaran yang tinggi untuk membayar agen dan para perawat agen tidak memiliki serikat pekerja.

B. Saran
Nursing agency merupakan salah satu bisnis nurseenterpreneur yang masih jarang di Indonesia. Hal ini bisa di manfaatkan untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru di kalangan perawat. Dengan adanya nursing agency pelayanan keperawatan dapat ditingkatkan secara optimal.
Selain itu bisnis kesehatan merupakan bisnis yang berkembang dengan cepat mengingat banyaknya perawat profesional yang dibutuhkan. Rumah sakit, home care, klinik, praktik dokter mencari alternatif untuk kebutuhan staff mereka, dengan kekurangan perawat yang terus meningkat kita memiliki kesempatan yang luas untuk memulai bisnis di bidang kesehatan seperti nursing agency.







DAFTAR PUSTAKA

Blanche, J. (n.d.). seasonal dependence of hospital on nurse agency. Retrieved Juni 10, 2011, from http://www.nursingstudenttutor.com.
Dean, C. A. (2004). Agency Nursing, RCN guidance for nursing and care agencies. London: Royal Collage of Nursing.
National Private Duty Association, Life Services Network, Illinois Home Care Council. (2007). The Home Health, Home Services and Home Nursing Agency Licensing Act. Illinois. (www.Isni.org/LinkClick.aspx?fileticket=WC7GYg4yZOE%3D) di unduh 3 Juni 2011
Sailormanyahya. (2010, September 5). Model Konsep Keperawatan Dorothea Orem. Retrieved Juni 3, 2011, from http://sailormanyahya.wordpress.com/wp-admin/mahasiswa keperawatan Universitas Borneo Tarakan.

Konsep Mendirikan Home Care

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT sebagai pengendali segala bentuk unsur kehidupan baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi. Karena, hanya dengan rahmat dan ridhonya makalah ini dapat penulis selesaikan. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa makalah ini masih banyak kekurangan.Makalah ini menyajikan materi tentang konsep mendirikan home care
Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Dan tentu saja dosen pembimbing yang tidak bosan – bosanya memberikan pengarahan sehingga makalah ini dapat tersaji.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
Melalui makalah ini penulis berharap menambah pengetahuan pembaca secara lebih mendalam tentang bagaimana cara mendirikan home care .
yogyakarta, 3 juni 2011




Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejauh ini, bentuk-bentuk pelayanan kesehatan yang di kenal masyarakat dalam system pelayanan kesehatan adalah pelayanan rawat inap dan rawat jalan. Pada sisi lain, banyak anggota masyarakat yang menderita sakit dan karena berbagai pertimbangan terpaksa di rawat di rumah dan tidak di rawat inap di institusi pelayanan kesehatan, seperti kasus-kasus penyakit terminal, keterbatasan kemampuan masyarakat untuk membiayai pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit yang berorientasi pada profit, banyak orang merasakan bahwa di rawat inap membatasi kehidupan manusia, lingkungan di rumah yang dirasakan lebih nyaman ( Depkes RI,2002 ). Maka dari itu diperlukan pelayanan kesehatan yang murah serta aman di rumah seperti home care.
Perawatan kesehatan di rumah merupakan salah satu jenis dari perawatan jangka panjang (long term care) yang dapat diberikan oleh tenaga profesional maupun non-profesional yang telah mendapatkan pelatihan. Perawatan kesehatan di rumah yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan adalah suatu komponen tentang pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka dengan tujuan meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan, serta memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit termasuk penyakit terminal. Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan klien individual dan keluarga harus direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisasi untuk memberi perawatan kesehatan dirumah (homecare), melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian atau kombinasi dari keduanya (C. Warhola, 1980)
Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi pelayanan primer,sekunder, dan tersier yang berfokus pada asuhan keperawatan klien melalui kerja sama dengan keluarga dan tim kesehatan lainnya. Perawatan kesehatan di rumah adalah spectrum kesehatan yang luas dari pelayanan social yang ditawarkan pada lingkungan rumah untuk memulihkan ketidakmampuan dan membantu klien yang menderita penyakit kronis ( NAHC,1994 )
Di Amerika Home care sudah terorganisasi mulai sekitar tahun 1880 an, di mana pada saat itu banyak sekali pasien penyakit infeksi dengan angka kematian yang tinggi. Meskipun pada saat itu telah banyak didirikan rumah sakit modern, namun pemanfaatannya masih sangat rendah, karena masyarakat lebih menyukai perawatan di rumah. Kondisi ini berkembang secara profesional, sehingga pada tahun 1900 terdapat 12.000 perawat terlatih di seluruh USA (visiting nurse/VN) memberikan asuhan keperawatan di rumah pada keluarga miskin, public health nurses, melakukan upaya promosi dan prevensi untuk melindungi kesehatan masyarakat, serta perawat praktik mandiri yang melakukan asuhan keperawatan pasien di rumah sesuai dengan kebutuhannya (Lerman D dan Eric B.L, 1993).
Di Indonesia layanan home care sebenarnya bukan merupakan hal yang baru karena merawat pasien di rumah sudah dilakukan oleh anggota keluarga maupun oleh perawat sejak jaman dahulu melalui kunjungan rumah.
Dengan jasa layanan home care ini banyak kemudahan yang akan dirasakan oleh keluarga pasien, misalnya, keluarga pasien dapat dengan mudah memantau perkembangan kesehatan pasien setiap harinya, tanpa perlu bolak balik ke rumah sakit.
Setidaknya pihak keluarga akan lebih tenang untuk dapat mengerjakan hal lain. Dalam hal ini, seorang tenaga perawat profesional akan menggantikan keluarga pasien sehari-harinya dalam menemani dan merawat pasien di rumah, secara profesional, sabar, telaten, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
2.TUJUAN
a. Tujuan Umum
Mahasiswa S-1 Ilmu Keperawatan memproleh gambaran tentang mendirikan home care sebagai bentuk pelayanan keperawatan kepada klien secara komprehensif
b. Tujuan Khusus

1. Mahasiswa mampu mengetahui Definisi home care
2. Mahasiswa mampu mengetahui Tujuan home care
3. Mahasiswa mampu mengetahui Manfaat home care
4. Mahasiswa mampu mengetahui Ruang lingkup home care
5. Mahasiswa mampu mengetahui Bentuk pelayanan home care
6. Mahasiswa mampu mengetahui siapa Pemberi pelayanan home care
7. Unsure perawatan kesehatan di rumah
8. Mahasiswa mampu mengetahui cara mendirikan home care
 Kelembagaan Home Care
 Struktur Organisasi Home Care
 Rencana Kegiatan Pelayanan Home Care
 Penjadwalan Kunjungan




BAB II
TINJAUAN TEORI

1. Definisi home care
Home care (HC) menurut Habbs dan Perrin (1985) merupakan layanan kesehatan yang dilakukan di rumah pasien (Lerman D dan Eric B.L, 1993)
Menurut Departemen Kesehatan (2002) menyebutkan bahwa home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.
Menurut Sherwen ( 1991 ) mendefenisikan perawatan kesehatan di rumah sebagai bagian integral dari pelayanan keperawatan yang di lakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga, dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang mereka hadapi.
Sedangkan menurut Stuart ( 1998 ) menjabarkan perawatan kesehatan di rumah sebagai bagian dari proses keperawatan di rumah sakit, yang merupakan kelanjutan dari rencana pemulangan ( discharge planning ), bagi klien yang sudah waktunya pulang dari rumah sakit. Perawatan di rumah ini biasanya dilaksanakan oleh perawat dari rumah sakit semula, perawat komunitas dimana klien berada, atau tim khusus yang menangani perawatn di rumah. Sedangkan menurut Neis dan Mc Ewen (2001) menyatakan home health care adalah sistem dimana pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial diberikan di rumah kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang harus tinggal di rumah karena kondisi kesehatannya.

2. Tujuan home care (Ferry Efendi- Makhfudli,2009)
a. Membantu klien memelihara atau meningkatkan status kesehatan dan kualitas hidup klien.
b. Meningkatkan keadekuatan dan keefektifan perawatan pada anggota keluarga dengan masalah kesehatan dan kecacatan.
c. Menguatkan fungsi keluarga dan kedekatan antar keluarga.
d. Membantu klien untuk tinggal atau kembali ke rumah dan mendapatkan perawatan yang di perlukan, rehabilitasi, atau perawatan paliatim.
e. Biaya kesehatan akan lebih terkendali.

3. Manfaat pelayanan home care
Menurut Ferry Efendi – Makhfudli,2009 Perawatan kesehatan di rumah juga memiliki manfaat baik untuk keluarga maupun perawat. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
• Manfaat untuk keluarga.
 Biaya kesehatan akan lebih terkendali
 Mempererat ikatan keluarga karena dapat berdekatan dengan anggota keluarga yang lain saat sakit
 Merasa lebih nyaman karena berada di rumah sendiri
• Manfaat untuk perawat
 Memberikan variasi lingkungan kerja sehingga tidak jenuh dengan lingkungan yang sama.
 Dapat mengenal lingkungan dan klien dengan baik sehingga pendidikan kesehatan yang diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi rumah klien.

4. Ruang lingkup pelayanan home care
Menurut Nuryandari (2004) menyebutkan ruang lingkup pelayanan home care adalah: pelayanan medik; pelayanan dan asuhan keperawatan; pelayanan sosial dan upaya menciptakan lingkungan terapeutik; pelayanan rehabilitasi medik dan keterapian fisik; pelayanan informasi dan rujukan; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kesehatan; higiene dan sanitasi perorangan serta lingkungan; pelayanan perbantuan untuk kegiatan sosial.
5. Bentuk pelayanan home care
Berbagai bentuk pelayanan home care yang dapat dilakukan di rumah. Tindakan tersebut antara lain: pengukuran tanda-tanda vital; pemasangan atau penggantian selang lambung (NGT); pemasangan atau penggantian kateter; pemasangan atau penggantian tube pernafasan; perawatan luka dekubitus atau ulcer dan jenis luka lainnya; penghisapan lendir dengan atau tanpa mesin; pemasangan peralatan oksigen; penyuntikan (IM, IV, Sub kutan); pemasangan atau penggantian infus; pengambilan preparat laboratorium (urin, darah, tinja, dll); pemberian huknah; perawatan kebersihan diri (mandi, keramas, dll); latihan atau exercise, fisioterapi, terapi wicara, dan pelayanan terapi lainnya; transportasi klien; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perawatan kesehatan; konseling pada kasus-kasus khusus; konsultasi melalui telepon; memfasilitasi untuk konsultasi ke dokter; menyiapkan menu makanan; menyiapkan dan membersihkan tempat tidur; memfasilitasi terhadap kegiatan sosial atau mendampingi; memfasilitasi perbaikan sarana atau kondisi kamar atau rumah.

6. Pemberi pelayanan home care
Pelayanan kesehatan ini diberikan oleh para professional yang tergabung dalam tim home care. Menurut Setyawati (2004) tim home care tersebut antara lain:
1) Kelompok profesional kesehatan, termasuk di dalamya adalah ners atau perawat profesional, dokter, fisioterapis, ahli terapi kerja, ahli terapi wicara, ahli gizi, ahli radiologi, laboratorium, dan psikolog.
2) Kelompok profesional non kesehatan, yaitu pegawai sosial dan rohaniawan atau ahli agama.
3) Kelompok non profesional, yaitu nurse assistant yang bertugas sebagai pembantu yang menunggu untuk melayani kebutuhan atau aktivitas sehari-hari dari klien. Kelompok ini bekerja di bawah pengawasan dan petunjuk dari perawat.
Sedangkan menurut Allender (1997) pemberi pelayanan dalam home health care meliputi: 1) pelayanan keperawatan dapat diberikan oleh registered nurse, perawat vokasional, pembantu dalam home health yang disupervisi oleh perawat; 2) suplemental therapiest meliputi terapi fisik, terapi wicara, terapi okupasional, dan terapi rekreasi; 3) pelayanan pekerja sosial.
7. Unsure perawatan kesehatan di rumah(Ferry Efendi-Makhfudli,2009)
Perawatan kesehatan di rumah terdiri atas 3 unsur, yaitu : pengelolah pelayanan, pelaksana pelayanan, dan klien.
• Pengelolah pelayanan. Merupakan individu, kelomok, ataupun organisasi yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan pelayanan kesehatan rumah baik penyediaan tenaga, sarana dan peralatan, serta mekanisme pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.
• Pelaksana pelayanan. Merupakan tenaga keperawatan profesional bekerja sama dengan tenaga profesional lain terkait dan tenaga non-profesional. Pelaksana pelayanan terdiri atas koordinator kasus dan pelaksana pelayanan.
• Klien. Merupakan penerima perawatan kesehatan di rumah dengan melibatkan salah satu anggota keluarga sebagai penanggung jawab yang mewakili klien. Apabila diperlukan keluarga dapat juga menunjuk sesorang yang akan menjadi pengasuh yang melayani kebutuhan sehari-hari klien.

8. Mendirikan Home Care
A. Kelembagaan Home Care
Secara kelembagaan, home care melekat dengan Rawat Inap (Palaran) sebagai salah satu bentuk layanan medis yakni Rawat Inap yang memiliki hirarki baku. Dalam institusi layanan kesehatan (dalam hal ini milik pemerintah) semua sistem ada aturannya, dan sudah tentu kompetensi medis diserahkan kepada dokter. Selanjutnya dokter dapat mendelegasikan tindakan medis kepada paramedis berdasarkan indikasi dan protap (prosedur tetap). Ini dimaksudkan untuk melindungi pasien dan petugas, sehingga jika terjadi sesuatu berkenaan dengan tindakan medis, dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang dan kompetensi. Kecuali jika Homecare tidak ada tindakan medis, maka perawatan bersifat follow up, bisa jadi tidak diperlukan penanggung jawab dokter.
Adanya kelembagaan Home Care mengacu pada UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 29 tahun 2004, kompetensi tindakan medis (praktek, homecare, klinik, balai pengobatan, RS dan lain-lain) adalah seorang dokter sesuai Ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia. Artinya penanggung jawabnya seorang dokter atau dokter gigi (dalam hal perawatan kesehatan gigi dan mulut).
Health home care dilakukan oleh tiga kelompok lembaga berwenang, yaitu:
Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (certified home health agency / CHHA); Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (the long-term home health care program (LTHHCP); dan Lembaga Berlisensi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1). Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (CHHA)
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi individu yang mengalami penyakit akut untuk menerima perawatan terampil yang dibutuhkan di rumah mereka sendiri. CHHA memenuhi kebutuhan individu dengan memberi berbagai jenis pelayanan, termasuk pelayanan keperawatan terampil, terapi wicara, terapi fisik dan terapi okupasi, pelayanan sosial medis, asisten perawatan kesehatan di rumah (HHA), konseling nutrisi, transportasi, peralatan, dan terapi pernapasan.
CHHA juga memiliki program khusus, seperti pelayanan kesehatan mental, pelayanan pediatrik, program untuk anak dan ibu, dan program AIDS, terdapat juga pelayanan berteknologi tinggi seperti terapi intravena, kemoterapi di rumah, dan penatalaksanaan nyeri. CHHA dikenal sebagai program jangka pendek karena pelayanan yang diberikan biasanya singkat.
2). Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (LTHHCP)
Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan individu yang menderita penyakit kronis di rumah. Merupakan program yang memberikan pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di rumah dalam waktu yang lama. Biaya pelayanan kesehatan pasien tidak boleh lebih dari 75% biaya rata-rata perawatan institusional jangka panjang di wilayah setempat. Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi terapi fisik, okupasi, dan wicara, pelayanan sosial medis, dukungan nutrisi serta pelayanan perawatan personal.

B. Struktur Organisasi Home Care









Adapun susunan dari organisasi home care ini adalah:
1. Penanggung Jawab
a. Bertanggung jawab atas sagala bentuk pelayanan home cara
b. Menerima konsultasi dari pelaksanaan home care
c. Mengetahui segela bentuk perawtan bagi klien
2. Ketua Umum
a. Mengkoordinasikan tim pelayanan
b. Mengelola segala bentuk pelayanan yang diberikan
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap
kinerja pelayanan.
d. Membuat laporan kegiatan pelayanan
3. Ketua Pelayanan
a. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan
b. Menjalin komunikasi antar ketua pelaksanaan Home Care
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pelayanan
Home Care.
4. Ketua Pelaksana 1, 2 dan 3
a. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan dengan
timnya
b. Mengatur proses pelayanan Home Care
c. Menjalin kerjasama antar tim
d. Menyusun laporan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah
5. Pelaksana Pelayanan 1
a. Melaksanakan pengkajian dan menentukan diagnosa keperawatan
b. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan diagnosa keperawatan
c. Melaksanakan intervensi / tindakan keperawatan sesuai rencana yang
ditentukan
d. Mengevaluasi kegiatan/ tindakan yang diberikan dg. berpedoman
pada renpra.
e. Membuat dokumentasi tertulis pada rekam kep. setiap selesai
melaksanakan tugas
f. Memberikan pendidikan kesehatan
g. Melakukan usha promotif, preventif dan edukasi.

6. Pelaksana Pelayanan 2
a. Memberikan terapi pada klien
b. Memantau perkembangan dan kemampuan klien
c. Memberikan pengetahuan keluarga dan klien tentang gizi yang tepet
bagi klien

7.Pelaksana Pelayanan 3
a. Memberikan terapi medis yang sesuai
b. Menerima konsulan dari tim perawat
c. Mendiagnosa kemajuan klien.

C. Rencana Kegiatan Pelayanan Home Care (Ferry Efendi- Makhfudli,2009)

Rencana kegiatan meliputi beberapa fase, sebagai berikut :
1. Fase persiapan :
 Pada Fase pertama ini,perawat mendapatkan data tentang keluarga yang akan dikunjungi dari Puskesmas atau Ibu Kader.Perawat perlu membuat laporan pendahuluan untuk kunjungan yang akan dilakukan.Kontrak waktu kunjungan perlu dilakukan pada fase ini.
2. Fase Inisiasi (perkenalan)
 Fase ini mungkin memerlukan beberapa kali kunjungan. Selama fase ini,perawat dan keluarga berusaha untuk saling mengenal dan bagaimana keluarga menanggapi suatu masalah kesehatan.
3. Fase implementasi :
 Pada Fase ini,Perawat melakukan pengkajian dan perencanaan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dimiliki oleh klien dan keluarga. Lakukan intervensi sesuai rencana. Eksplorasi Nilai-nilai keluarga dan persepsi keluarga terhadap kebutuhannya. Berikan pendidikan kesehatan sesuai tingkat Pendidikan Klien dan keluarga serta sediakan pula informasi tertulis.
4. Fase terminasi :
 Fase ini perawat membuat kesimpulan hasil kunjungan berdasarkan pada pencapaian tujuan yang ditetapkan bersama keluarga.Menyusun rencana tindak lanjut terhadap masalah kesehatan yang sekarang di tangani dan masalah kesehatan yang mungkin di alami oleh keluarga sangat penting dilakukan pada fase terminasi.
5. Fase pasca kunjungan :
 Sebagai fase terakhir hendaknya perawat membuat dokomentasi lengkap tentang hasil kunjungan untuk disimpan di pelayanan kesehatan ,dokumentasi tersebut harus memenuhi aspek lengkap(komplit),jelas(clear),dan dapat dibaca(legible). Adapun cara untuk melakukan kunjungan yaitu:
- angket
- pertelepon
- lewat email
- Kunjungan
D. Penjadwalan Kunjungan
Penjadwalan kegiatan ditetapkan berdasarakan kesepakatan bersama dengan klien. Jadwala pelaksanaan kegiatan ini bisanya lebih sering dilakuakn pada saat pertama kemudian secara bertahap akan berkurang seiring dengan kemajuan klien. Akan tetapi pemantau perkembangan klien tidak dibiarka begitu saja melainkan melalui via telepon dan kunjungan bulanan saja. Mengenai jadwal kunjungan kami cantumkan padalampiran











BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Home care merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang akan sangat dibutuhkan pada masa depan karena dengan home care, pasien dapat dirawat dirumahnya sendiri dengan ditemani oleh anggota keluarga yang lain sehingga kecemasan pasien dapat diminimalkan.Dengan melakukan Perawatan di rumah selain dapat mengurangi kecemasan juga dapat menghemat biaya dari beberapa segi misal biaya kamar, biaya transpor dan biaya lain-lain yang terkait dengan penjaga yang sakit. Tetapi perlu diingat bahwa pasien yang dapat layanan home care adalah pasien yang secara medis dinyatakan aman untuk dirawat di rumah dengan kondisi rumah yang memadai.

B. SARAN

Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan haruslah mampu memberikan pelayanan keperawatan yang komprehensif kepada klien salah satunya dengan mendirikan Home Care dan mengembangkan Home Care tersebut dengan terus secara aktif melihat dan mampu menanggapi secara tepat perubahan kebutuhan kesehatan dimasyarakat. Dengan adanya home care ini di harapkan Klien mendapatkan beberapa keuntungan,seperti:
a) Pelayanan akan lebih sempurna, holistik dan komprehensif
b) Pelayanan keperawatan mandiri bisa diaplikasikan dengan di bawah naungan legal dan etik keperawatan
c) Kebutuhan klien akan dapat terpenuhi sehingga klien akan lebih nyaman dan puas dengan asuhan keperawatan yang profesional.































DAFTAR PUSTAKA
American Medical Association. (2001). Guide To Home Caregiving. New York: John Wiley & Sons.
Diterbitkan Agustus 5, 2007 Artikel , Health , Kesehatan , Personal 41 Comments Tags: Artikel, Health, Kesehatan, Personal
Efendi,ferry dan makhfudli.2009.Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori Dan Praktek Dalam Keperawatan.Jakarta:Salemba Medika
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.2007.Kurikulum dan Modul Pelatihan Pos Kesehatan(Poskestren).Jakarta:Depkes RI.
Dinas Kesehatan Provinsi Jatim,2007.Pokestren dan PHBS Tatanan Pesantren,Surabaya:Dinkesprop Jatim.























MAKALAH ENTREPRENEURSHIP
“MENDIRIKAN HOME CARE”
Pengampu: Thomas Aquino E. A. S,Kep., N.s















DI SUSUN OLEH: KELOMPOK I
1. APRI YULIASYAH (09130001)
2. PARAWANSA (09130007)
3. NI LUH PUTU AYU SRI PANCAWATI (09130018)
4. NI MADE DWI HERIANI (09130021)
5. NI PUTU MIRAH AYU K.B (09130029)
6. DEVA EDDY ROMANSYAH (09130040)
7. YOSSI FAJARINA AYU (10130066)
8. NOVITA ARIYANI POHAN (10130076)
9. YEREMIAS SUNLETY (10130094)


PROGRAM STUDI S1- ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2010/2011

Perawat Sebagai Saksi Ahli

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya berkat dan karunia-Nya lah penyusunan makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu. Terimakasih pula penyusun ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung penyusun baik secara moral maupun material guna penyusunan makalah ini.
Makalah ini berisi pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan tentang perawat sebagai Saksi Ahli sehingga dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca. Adapun tujuan spesifik dari pembuatan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan para mahasiswa keperawatan Universitas Respati Yogyakarta dan pembaca mengenai perawat sebagai saksi ahli
Penulis menyadari sepenuhnya, walaupun penulis berusaha secara maksimal mencurahkan segala pikiran dan kemampuan yang penulis miliki, makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahanya, baik dari segi bahasa, pengelolaan maupun dalam penyusunannya. Maka dari itu penulis sangat megharapkan kritik dan saran yang membangun sehingga masukan kritik dan saran tersebut dapat membantu penulis untuk terus menyempurnakan penyusunan makalah pada masa yang akan datang. Atas perhatiannya itu penulis mengucapkan terima kasih.


Yogyakarta, 7 Juni 2011


Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi, tindak kejahatanpun semakin kompleks dan ber-variasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum melibatkan berbagai disiplin ilmu. Berdasarkan pasal 179 KUH Pidana (Moeljatno, 1996), Sebagai orang yang memiliki keahlian dan pengetahuan di bidang keperawatan, perawat dapat dilibatkan sebagai saksi ahli untuk dimintai pendapat dan keterangannya sesuai dengan keahliannya dipengadilan. (Rahman Ardan, 2007)
Setiap orang yangdimintai pendapatnya sebagai ahli keperawatan berkewajiban memberikan keterangan ahli demi keadilan. Demikian juga pasal 53 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ditegaskan bahwa tenaga kesehatan dapat dilibatkan dalam upaya pembuktiandengan melakukan tindakan medis tertentu, baik dalam perkara pidana maupun perkara lainnya melalui permintaan tertulis oleh pejabat yang berwenang yang menangani kasus tersebut. (Rahman Ardan, 2007)
Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Kesehatan Nomor 23/1992 (Dep.Kes.RI, 1992), dalam kedudukannya sebagai tenaga kesehatan, perawat bertugas menjalankan kewajibannya sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya. Sehubungan dengan tugas tersebut, sesuai pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32/1996 (Peraturan Pemerintah, 1996) tentang Tenaga Kesehatan, perawat berkewajiban di antaranya untuk menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien,karena hubungan dokter – pasien didasarkan kepercayaan.Berdasarkan pasal 322 ayat (1) KUHA Pidana (Aksara Baru, 1998),apabila seorang dokter/dokter gigi dengan sengaja membuka rahasia jabatandapat diancam pidana penjara atau membayar denda. Karena profesinya untuk menyimpan rahasia jabatan, maka dokter gigi memiliki hak ingkar. (Rahman Ardan, 2007)
Terdapat 2 aliran pendapat tentang penggunaan hak ingkar dan kewajiban menyimpan rahasia, yaitu aliran mutlak yang menyebutkan bahwa rahasia jabatan sama sekali tidak boleh dibuka, serta aliran relatif yang menyebutkan rahasia jabatan dapat dibuka tergantung kasus yang dihadapi. Di Indonesia aliran relatif ini lebih banyak dianut. (Amelz, 1982).

B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Pembaca diharapkan megetahui tentang gambaran umum mengenai peluang usaha yang ada dalam Perawat sebagai Saksi Ahli.
2. Tujuan Khusus
1. Mahasiswa dapat megetahui definisi perawat sebagai saksi ahli
2. Mahasiswa dapat mengetahui syarat perawat sebagai saksi ahli
3. Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan perawat sebagai konsultan hukum dengan saksi ahli
4. Mahasiswa dapat mengetahui tata cara pemanggilan saksi ahli
5. Mahasiswa dapat mengetahui persiapan perawat sebagai saksi ahli
6. Mahasiswa dapat mengetahui kewajiban dan hak perawat sebagai saksi ahli
7. Mahasiswa dapat mengetahui perencanaan dalam pembuatan usaha perawat sebagai saksi ahli

















BAB II
TINJAUAN TEORI

A. Definisi
Saksi ahli adalah seseorang yang dapat menyimpulkan berdasarkan pengalaman keahliannya tentang fakta atau data suatau kejadian, baik yang ditemukan sendiri maupun oleh orang lain, serta mampu menyampaikan pendapatnya tersebut (Franklin C.A, 1988), dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagai saksi ahli harus dapat menarik kesimpulan, serta menyatakan pendapat sesuai dengan keahliannya. Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat (1), keterangan ahli yang diberikan oleh saksi ahli di pengadilan adalah merupakan salah satu alat bukti yang syah. (Rahman Ardan, 2007)

B. Syarat Perawat Sebagai Saksi Ahli
Pengacara melihat beberapa faktor ketika mereka mempertahankan perawat baik konsultan hukum atau saksi ahli, dengan syarat : (Paterson, 2007)
a. Seorang perawat harus memiliki minimal sarjana ilmu di keperawatan untuk menarik minat firma hukum atau lembaga kesehatan.
b. Perawat yang memiliki pengalaman klinis saat ini di bidang minat atau perhatian.
c. Sertifikasi Specialty adalah faktor lain yang akan dipertimbangkan ketika mempertahankan perawat konsultan hukum atau saksi ahli.
d. Reputasi perawat di daerahnya, keahlian merupakan faktor penting juga.
e. Seorang perawat yang memiliki masalah hukum sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai saksi ahli.
f. Seorang perawat harus dapat menerjemahkan isu-isu kompleks tentang kesehatan dengan istilah sederhana yang dimengerti oleh pengacara lain, juri, dan hakim.

C. Perbedaan Perawat sebagai Konsultan Hukum dengan Saksi ahli
Ada beberapa perbedaan penting antara perawat konsultan hukum dan saksi ahli :
1. Perawat konsultan hukum biasanya disewa untuk meninjau kasus-kasus dan menentukan apakah kasus ini berjasa. Dalam membuat penentuan ini, mereka biasanya mengatur catatan medis yang bersangkutan dan menyiapkan kronologis atau waktu yang terkait dengan kasus tertentu. Mereka mungkin juga bertanggung jawab untuk meneliti sastra dan standar pelayanan yang penting berkaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut. Beberapa konsultan hukum perawat membantu pengacara karena mereka merumuskan pertanyaan yang akan ditanyakan pada deposisi atau di pengadilan. Konsultan Hukum perawat juga dapat disewa oleh organisasi perawatan kesehatan untuk melayani sebagai manajer risiko atau ahli pengurangan risiko. Salah satu perbedaan yang sangat penting adalah bahwa perawat konsultan hukum tidak biasanya menawarkan kesaksian ahli di deposisi atau di pengadilan. Akibatnya, beberapa perawat praktek maju mungkin merasa sulit untuk disewa oleh sebuah firma hukum karena biro hukum mungkin tidak ingin menduplikasi meninjau grafik dan persiapan kasus ketika mereka akan harus memiliki saksi ahli juga meninjau kasus untuk bersaksi. Jika Anda dipertahankan sebagai perawat konsultan hukum Anda mungkin mengharapkan imbalan kurang daripada jika anda melayani sebagai saksi ahli karena tanggung jawab kurang terlibat.
2. Saksi ahli Perawat terlibat dalam kegiatan yang mirip dengan perawat konsultan hukum. Sebagai contoh, mereka mungkin akan diminta untuk mengatur catatan medis, menyiapkan garis waktu, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan. Namun, juga diharapkan bahwa mereka akan bersedia untuk bersaksi di deposisi dan sidang harus perlu timbul. Seperti perawat konsultan hukum, saksi ahli juga bisa disewa oleh organisasi perawatan kesehatan di posisi pengurangan risiko. Ahli saksi biasanya cukup dibayar sedikit lebih untuk layanan mereka.

D. Tata Cara Pemanggilan Saksi Ahli
Tata cara pemanggilan saksi ahli diatur dalam pasal 227 KUHAP, secara garis besarnya adalah :
1. Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
2. Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
3. Bila orang yang dipanggil tidak terdapat disalah satu tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau pejabat, dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat dimana orang yang dipanggil tinggal.

E. Persiapan Perawat Sebagai Saksi Ahli
Perawat konsultan hukum dan peran saksi ahli membutuhkan fleksibilitas. Dalam sejumlah kasus, saksi atau ahli konsultan perlu :
1. Menyiapkan bahan dan meninjau dokumen produktif dalam waktu yang relatif singkat.
2. Saksi ahli perawat juga harus siap untuk tampil di deposisi atau dalam sidang ketika diperintahkan.

F. Kewajiban dan Hak Perawat sebagai Saksi Ahli
Didasarkan KUHAP, saksi ahli memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut:
1. Kewajiban sebagai saksi alih:
a. Didasarkan pasal 159 ayat (2) KUHA Pidana saksi ahli wajib menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.
b. Didasarkan pasal 160 KUHA Pidana, saksi ahli wajib ber-sumpahmenurut agamanya untuk memberi keterangan yang sebenarnya.
2. Hak sebagai saksi ahli:
a. Didasarkan pasal 229 KUHAP, saksi ahli yang telah hadir berhak mendapatpenggantian biaya menurut Undang-undang yang berlaku.
Walaupun seorang perawat dapat menggunakan hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan karena adanya kewajiban menyimpan rahasia jabatan,berdasarkan pasal 179 ayat (1) KUHA Pidana, setiap orang yang diminta - minta pendapatnya sebagai keperawatan atau tenaga kesehatan lainya, kita harus wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Sekalipun perawat memiliki hak ingkar untuk dapat menolak memberikan keterangan yang berhubungan dengan pasiennya, karena kewajiban menjaga rahasia jabatan, tetapi harus disadari tanggung jawabnya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara. Perawat dapat membuka kerahasiaan pasien bila :
1. Ada perintah dari hakim, sesuai pasal 180 ayat (1) KUHA Pidana.
2. Ada permintaan tertulis dari penyidik, sesuai pasal 133 KUHA Pidana.
3. Untuk melaksanakan perintah atasan, sesuai pasal 51 KUHA Pidana, contoh Perawat Militer.
4. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang, sesuai pasal 50 KUHA Pidana.
5. Kasus yang dihadapi menyangkut kepentingan umum yang membahayakan ketertiban umum, dimana pendapat dan keterangan yang diberikan perawat dapat memberi nilai bagi proses keadilan. Apabila perawat menolak memenuhi kewajiban untuk dipanggil sebagai saksi ahli dibidang Keperawatan, maka berdasarkan pasal 224 KUHA Pidana, diancam pidana penjara.

G. Perencanaan dalam Pembuatan Usaha Perawat sebagai Saksi Ahli
1. Proses Perencanaan Usaha
a. Mengidentifikasi Peluang Usaha
Pada saat ini banyak sekali kelalaian yang dilakukan oleh perawat dalam melakukan tindakan keperawatan dan perawat juga banyak berurusan dengan masalah hukum. Masalah seperti ini yang dapat mendasari untuk membuka peluang usaha entrepreneurship.
b. Menentukan Jenis Usaha yang akan dijalankan
Sebagai seorang perawat entrepreneurship dapat membantudalam menyelesaikan masalah masalah kelalaian perawat dalam melakukan tindakan keperawatan perawat dapat membuka peluang usaha sebagai saksi ahli.
c. Faktor Pendukung
1) Banyaknya kelalaian yang dilakukan seorang perawat dalam memberikan tindakan keperawatan kepada pasien
2) Adanya kelegalan dalam usaha perawat sebagai saksi ahli
d. Faktor Penghambat
1) Terbatasnya sumber modal yang ada
e. Faktor Lingkungan
1) Internal contohnya kurangnya pengetahuan, ketrampilan dan pengala man dalam berwirausaha.
2) External contohnya banyaknya pesaing dalam penyediaan jasa yang sama.
2. Implementasi
Tahap ini merupakan tahap yang paling inti dalam proses berbisnis dan tentu saja merupakan tahap yang paling sulit. Semua orang bisa punya ide, namun tidak semua orang berani take action.
a. Sasaran : Perawat yang berurusan dengan masalah hokum yang melakukan kelalaian ( malpraktek ) dalam tindakan keperawatan.
b. Biaya : Biaya diambil dari keputusan dua belah pihak antara partner dan kita sebagai perawat sebagai saksi ahli.
3. Evaluasi
Dari evaluasi ini, kita bisa mengetahui implementasi yang kita lakukan berhasil atau tidak. Sama dalam dunia bisnis, evaluasi akan memberikan gambaran kepada kita konsep yang sudah kita jalankan berhasil atau tidak. Jika berhasil, maka kita bisa lakukan peningkatan, namun jika tidak, perubahan rencana dan strategi bisa dilakukan.






















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perawat sebagai saksi ahli adalah seorang perawat yang dapat dimintai pendapat dan kesaksiannya dalam bidang keperawatan. Dalam bertindak sebagai saksi ahli perawat tersebut tidak memiliki masalah hukum, perawat juga harus mempersiapkan bahan dan dokumen yang dibutuhkan. Terdapat perbedaan antara perawat sebagai konsultan hukum dengan saksi ahli, dimana perawat sebagai konsultan hukum merupakan tugasnya membantu hakim untuk mengumpulkan pertanyaan yang nantinya akan ditanyakan di pengadilan sedangkan perawat sebagai saksi ahli merupakan tugasnya untuk mengatur catatan medis, menyiapkan, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan.

B. Saran
1. Seorang perawat sebagai saksi ahli harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang keperawatan seperti ( mengatur catatan medis, menyiapkan, penelitian literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan)
2. Seorang perawat entrepreneur harus mempunyai pengetahuan, pengalaman, pelatihan dalam berwirausaha di bidang saksi ahli.













DAFTAR PUSTAKA

Paterson, M. A. (2007). medscape nurse. jurnal for nurse practitioners , 29-32.
Sumar, A. (2007). Dokter Gigi Sebagai Saksi Ahli Dalam PerkaraPidana. Bandung: Universitas Padjajaran.
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/06
Rahman Ardan, A. (2007). Dokter Gigi Sebagai Saksi Ahli Dalam PerkaraPidana. Bandung: Universitas Padjajaran.